You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaksel Lakukan 264 Kegiatan Penertiban Bangunan Melanggar Izin
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

264 Bangunan di Jaksel Ditertibkan

Selama periode Januari-Desember 2016, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan telah menertibkan 264 bangunan yang melanggar aturan dan tak berizin.

Paling dominan melanggar jarak bebas samping, depan, belakang

264 bangunan tersebut terdiri dari 223 rumah tinggal dan 41 sisanya bangunan non rumah tinggal.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria menuturkan, jenis pelanggaran bangunan yang ditertibkan paling banyak tidak sesuai izin.

107 Bangunan Tak Berizin di Jaksel Dibongkar

"Paling dominan melanggar jarak bebas samping, depan, belakang," katanya, Senin (5/12).

Ia menyampaikan, pada tahun ini pihaknya menargetkan menertibkan 210 unit bangunan tak berizin dan melanggar aturan. Karena itu, dalam penertiban tersebut, ada bangunan yang ditertibkan sampai dua kali.

"Jadi ada yang ditertibkan dua kali. Sudah ditertibkan, masih berani melanggar izin lagi," ujarnya.

Syukria berharap, dari penertiban ini, masyarakat semakin taat akan perizinan bangunan. Sehingga tindakan pembongkaran bisa diminimalisir.

"Kalau mau membangun harus punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4278 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1695 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1628 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik